- Menyatakan terdakwa PURWANTO Bin SUPADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa PURWANTO Bin SUPADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok andalan yang berisi bekas bungkus snack berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat beserta bungkusnya 0,27 gram yang berada di genggaman tangan kanan PURWANTO bin Supadi ;
- 1 (satu) buah dompet warna putih berisi :
- 1 (satu) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat beserta bungkusnya 0,32 gram ;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total beserta bungkusnya 0,55 gram, dengan rincian kode A 0,26 gram, kode B 0,29 gram ;
- 1 (satu) buah dompet warna biru kombinasi putih berisi :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat beserta bungkusnya 0,56 gram ;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 3 (tiga) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total beserta bungkusnya 0,92 gram, dengan rincian kode A 0,31 gram, kode B 0,31 gram, kode C 0,30 gram ;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 6 (enam) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total beserta bungkusnya 1,43 gram dengan rincian kode A 0,24 gram, kode B 0,24 gram, kode C 0,25 gram, kode D 0,25 gram, kode E 0,24 gram, kode F 0,21 gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 4 (empat) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total beserta bungkusnya 1,32 gram, dengan rincian kode A 0,32 gram, kode B 0,34 gram, kode C 0,33 gram, kode D 0,33 gram;
- 1 (satu) unit hanphone merek VIVO warna putih dengan simcard nomor : 087863962102;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma, Hakim Anggota Budi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat beserta bungkusnya 0,22 gram; 1 (satu) plastik klip yang berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat beserta bungkusnya 1,02 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik213