- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yazid Als Yazid Bin Umar Ahmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Muhammad Yazid Als Yazid Bin Umar Ahmad dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yazid Als Yazid Bin Umar Ahmad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Yazid Als Yazid Bin Umar Ahmad dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) buah plastik bening.
- 1 (satu) buah skantong kresek warna hitam.1 (satu) unit HP merek Nokia warna abu-abu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam No.Pol BH 2672 NM.
Putusan PN JAMBI Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. 8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik2810