- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penggugat berdasarkan hukum adalah Pemilik yang Sah dan beritikad baik atas tanah di Talang Tebat RT.011 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah:
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Rahman Bin Saleh adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo dalam keadaan seperti semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yaitu sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heny Dwitarum, Br Hakim Anggota Tri Yuanita Indriani |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Usaha Tani; Sebelah Barat berbatasan dengan : Majid; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hatib, Jalan Usaha Tani; Sebelah Timur berbatasan dengan : Junaidi; DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 133 PK/Pdt/2023
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Mbn
Banding : 87/PDT/2021/PT JMB
Statistik1350