- Menyatakan Terdakwa Siswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tanpa ijin memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, Dan Denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup (Dilepaskan sesuai Berita Acara Pelepasliaran Satwa Liar dariTaman Nasional Merubetiri Nomor : BA 02/T.15/SPTNW I/SKMD/03/2019, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 bertempat di Blok Teparan Resort Sukamade dengan koordinat 49L 820946 9053291);
- 3 (tiga) ekor burung cucak ijo (Cica daun besar/Chloropis Sonnerati) dalam keadaan mati (Sesuai dengan Berita Acara penguburan barang bukti Sektor Pesanggaran pada hari Selasa tanggal 30 April 2019, Jam 16.00 Wib);
- 1 (satu) ekor burung cicak rante (Cica daun sayap biru/Chloropis Cochinchinesis) dalam keadaan mati (Sesuai Berita Acara Kematian Satwa dari Balai Taman Nasional Merubetiri No BA 03/T.15/SPTNWI/SKMD/03/2019, Tanggal 18 Maret 2019);
- 1 (satu) ekor burung cicak gadung (irena puella) dalam keadaan mati (Sesuai dengan Berita Acara penguburan barang bukti Sektor Pesanggaran pada hari Selasa tanggal 30 April 2019, Jam 16.00 Wib);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam Nopol L 2559 CB, Noka : MHIKC111X6K009938, Nosin : KC11E1009933;
- 5 (lima) buah bumbung (bambu pendek);
- Sebuah keranjang warna hijau;
- Sebuah tas warna hitam motif bintik-bintik merah;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 395/Pid.B/LH/2019/PN Byw |
|
Nomor | 395/Pid.B/LH/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Merubetiri Banyuwangi; Dikembalikan kepada pemiliknya yang syah yakni kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.B/LH/2019/PN Byw
Statistik970