- Menyatakan Anak KEVIN NURMADANI Bin HANNU Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa, dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik di dalam maupun di luar perkawinan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Rumbai Pekanbaru;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana levis panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) helai BH warna biru tua;
- 1 (satu) helai celana short warna cream;
- 1 (satu) helai jilbab pasmina warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Advance warna biru;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rina Wahyu Yuliati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Anak Korban AYUNDA PERMATA; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Anak KEVIN NURMADANI Bin HANNU (Alm); 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak
Statistik4927