- Menyatakan anak SYAPRIL NUR APRILIANSYAH Als SAPRIL Bin SUPANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 6(enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Rumbai Pekanbaru;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang warna hijau tua;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bagian depan bertuliskan ?I SWEAR I DONT LOVE THE DRAMA IT LOVE ME?;
- 1 (satu) helai bra warna ungu dan putih;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi 6 A warna hitam dengan pelindung warna hitam dan putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Hotwav warna hitam;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 07056931 a.n. Supandi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi: BM 3329 SAA, Nomor Mesin: JM82E-1053695 dan Nomor Rangka: MH1JM821XLK053692;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rina Wahyu Yuliati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada anak korban Eliza Selvi Martini Sinaga. Dikembalikan kepada anak Syapril Nur Apriliansyah Als Sapril Bin Supandi; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak
Statistik3713