- Menyatakan Terdakwa Romli Als. Kacer Als. Akit Bin Suwarno identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus kotak car holder berwarna biru yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing:
- 7 (tujuh) paket sabu dengan berat bruto 73,94 gram;
- 6 (enam) paket sabu dengan berat bruto 34,16 gram;
- 1 (satu) buah selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing terdapat:
- 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 101,37;
- 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 101, 54 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver;
- 1 (satu) pak plastik klip bening dengan ukuran 10x15;
- 1 (satu) buah ATM BCA tipe gold dengn nomor kartu: 5307 9520 0506 6080;
- Dimusnahkan
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO tipe Y91 dengan No. Simcard 087888771951 dan 087873055393;
- 1 (satu) unit handphone merk ADVAN tipe S5e dengan No. Simcard 081285620235;
- 1 (satu) unit telepon genggam Warna Emas Merk XIOMI tanpa no. Simcard;
- 1 (satu) unit telephon genggam merk Nokia tipe 105 dengan nomor Simcard 081803183414;
- Uang tunai Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- Ilima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Pdl |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2019/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh.br Hakim Anggota Anggi Prayurisman. |
Panitera | Amd., Panitera Pengganti Tb. Hilman Warsakusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2019/PN Pdl
Statistik698