- Menyatakan Terdakwa ANSORI Als ANDRE BIN (Alm) UJANG SUBRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna Putih;
- 1 (satu) paket ukuran besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna Putih bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna Hitam dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) lembar potongan kertas Koran bekas ukuran kecil;
- 1 (satu) buah tas warna Merah Muda;
- 1 (satu) packs plastik pembungkus warna Putih bening;
- 1 (satu) buah plastik warna Putih bening ukuran besar;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 360/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 360/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik5315