- Menyatakan Terdakwa APEP PERI PRIATNA Bin AGUS KOSWARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh karena adanya hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan warna Putih tertanggal 29 Agustus 2019 An. Pelanggan apotek Atletika yang di cap dan di tandatangani oleh pihak Apotek Atletika dengan jumlah tagihan Rp. 1.819.298,- (satu juta delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan warna Pink tertanggal 29 Agustus 2019 An. Pelanggan apotek Atletika yang di cap dan di tandatangani oleh pihak Apotek Atletika dengan jumlah tagihan Rp. 1.819.298.- (satu juta delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan warna Pink keduanya tertanggal 05 Oktober 2019 An. Pelanggan apotek Siaga 24 Cikampek yang di cap dan di tandatangani oleh pihak Apotek Siaga 24 Cikampek dengan jumlah tagihan Rp. 1.440.013,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu tiga belas rupiah) dan Rp. 756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Penjualan warna Pink tertanggal 22 Mei 2019 An. Pelanggan apotek Kalijati yang di cap dan di tandatangani oleh pihak Apotek Kalijati dengan jumlah tagihan Rp. 1.937.920,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
- 1 (satu) Rangkap hasil audit terhadap uang setoran yang belum disetorkan oleh terdakwa APEP PERI PRIATNA selaku salesman kepada PT. Has Putra Harapan;
Putusan PN KARAWANG Nomor 254/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 254/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Triastuty, Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti: Patar Ferdinand.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Atas nama APEP PERI PRIATNA Bin AGUS KOSWARA 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik450