- Menyatakan Terdakwa I YOSUA ENUMBI dan terdakwa II RONI WEYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I YOSUA ENUMBI dan terdakwa II RONI WEYA tersebut diatas dengan Pidana Penjara masing-masing selama 5 ( lima ) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus pelastik bertuliskan SKELL RICE Ukuran besar berisikan Narkotikan jenis Ganja.
- 1 (satu) Bungkus pelastik bertuliskan RAMU SUGAR ukuran besarl berisikan Narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) Bungkus pelastik bertuliskan ROOTS RICE Ukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) Bungkus pelastik bertuliskan FRANGIPANI RICE Ukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) Bungkus pelastik bertuliskan SUPER A ONE RICE Ukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja.
- 1 (satu) Buah tas warna Kuning, putih, hijau.
- 1 (satu) Unit kendaraan Motor Honda Vario warna merah tanpa Plat nomor lengkap dengan kunci kontak.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAYAPURA Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Everly Malubaya, Br Hakim Anggota Gracelly Novendra Manuhutu |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Ditetapkan untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Jap
Statistik5824