- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD NASRI BATARA alias DATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah).
Putusan PN SORONG Nomor 275/Pid.B/2018/PN Son |
|
Nomor | 275/Pid.B/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Depondoye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada hari RABU, tanggal 23 JANUARI 2019, oleh kami, WILLEM DEPONDOYE, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh VABIANNES STUART WATTIMENA, S.H. dan RAYS HIDAYAT, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 30JANUARI 2019 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh DEHEFSEN BOROLLA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sorong, serta dihadiri oleh SARAH EMILIA BUKORSYOM, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa tersebut; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, VABIANNES S.WATTIMENA, S.H. WILLEM DEPONDOYE, S.H. RAYS HIDAYAT, S.H. Panitera Pengganti, DEHEFSEN BOROLLA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.B/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 275/Pid.B/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.B/2018/PN Son
Statistik1510