- Menyatakan Terdakwa RICHARD VALEN AYAL Alias ICAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan I? ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa ; --------------------------------------------------------
- 13 (tiga belas) bungkus plastic kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis ganja ; ----------------------------------------------------------
- 66 (enam puluh enam) bungkus kertas warna putih yang berisikan Narkotika Jenis Ganja ; ---------------------------------------------------------
- 1 (satu Pack Plastik kecil warna bening ; ----------------------------------
- 1 (satu) buah gelas plastic warna putih ; ----------------------------------
- Uang Tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); ----------------------DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Putusan PN SORONG Nomor 173/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracely Novendra Manuhutu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Willem Depondoye |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIMUSNAHKAN ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik2211