- Menyatakan Terdakwa ANDRE PRATAMA alias ANDREA PRATAMA alias ANDRE Bin ZAINI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Sepeda Motor HONDA Beat warna putih Tahun 2014 BD-5186-GG nomor Mesin JFM2E-1504875 dan nomor Rangka MH1JFM211EK499803 STNK;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Sepeda Motor HONDA Beat warna putih Tahun 2014 BD-5186-GG nomor Mesin JFM2E-1504875 dan nomor Rangka MH1JFM211EK499803 atas nama YULIANA;
- 1 (satu) perangkat Kunci Kontak sepeda motor yang telah rusak berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar Jaket Jeans tangan panjang warna hitam kombinasi corak abu-abu merek Levi Strauss & Co ukuran L;
- 1 (satu) Topi warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan Original The Black pada bagian depan atas;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN CURUP Nomor 95/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Umami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi M. KHAIDIR FAJRI alias FAJRI Bin MUARDIN H selaku pemilik. Dikembalikan kepada Terdakwa tersebut. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik8433