- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);
2.2 Mut?ah berupa uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); - Menetapkan anak bernama Almeera binti Muktar Kesuma lahir tanggal 31 Maret 2020 berada di bawah hadhanah (pemeliharaan/pengasuhan) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses/kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Almeera binti Muktar Kesuma lahir tanggal 31 Maret 2020 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 di atas sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 465/Pdt.G/2021/PA.Sim |
|
Nomor | 465/Pdt.G/2021/PA.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.sy.br Hakim Anggota Muhammad Tsabbit Abdullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasma Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muktar Kesuma bin Badrun) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Tinu Fahrum Nisa binti T.M Yasin) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pdt.G/2021/PA.Sim.zip
- Download PDF
- 465/Pdt.G/2021/PA.Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 465/Pdt.G/2021/PA.Sim
Statistik3220