Putusan PN BANYUMAS Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryo Negoro, Br Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa AGUNG PAMUNGKAS Alias JEMPOL Bin SUWARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut; 2. Membebaskan Terdakwa AGUNG PAMUNGKAS Alias JEMPOL Bin SUWARDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa AGUNG PAMUNGKAS Alias JEMPOL Bin SUWARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri? sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUNG PAMUNGKAS Alias JEMPOL Bin SUWARDI dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plasik klip transparan yang didalamnya berisi sabu, yang dililit lakban warna hitam dengan berat bruto 0,85 gram. - 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru dengan nomor Sim Card terpasang 082136727152. - 1 (satu) buah ATM Bank BNI dengan nomor ATM 5264 2202 8206 9271 an. AGUNG PAMUNGKAS; - 1 (satu) botol berisi Urine milik Terdakwa AGUNG PAMUNGKAS Alias JEMPOL Bin SUWARDI; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik10021