Putusan PN SAMBAS Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BUDU alias BUDI bin MUHAMMA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 6101062302100006 - 1 (satu) lembar asli Akta Kelahiran Nomor: 6101-LT-08082011 tanggal 08 Agustus 2011 a.n. JUNITA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas. Dikembalikan kepada saksi RUSMINI alias IRUS binti Alm. RUSDI; - 1 (satu) stel pakaian tidur merek bio berwarna merah manggis motif bintik-bintik yang didepannya terdapat gambar binatang. - 1 (satu) helai BH warna hitam. - 1 (satu) helai celana dalam warna putih Dikembalikan kepada Anak Korban JUNITA binti MASMUDI melalui Saksi MASMUDI bin MUHLIS; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type P5E02R22M1 M/T tanpa terpasang nomor polisi (KB 2265 XB) warna merah putih dengan nomor rangka MH1KC9311JK000520 dengan nomor mesin KC93E1000540 beserta 1 (satu) buah anak kunci. - 1 (satu) lembar STNK asli Nomor 01189625 tanggal 07 November 2019 a.n. DODY SULASMANA - 1 (satu) buah handphone Merk Samsung type J610F dengan nomor IMEI 1: 359993/09/422449/3 dan nomor IMEI 2: 359994/09/04/422449/1 - 1 (satu) helai baju kaos oblong berwarna hitam merk Giordano - 1 (satu) helai celana jeans pendek berwarna biru merk LEVI?S Dikembalikan kepada Terdakwa BUDU alias BUDI bin MUHAMMAD; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik5315