Putusan PN BREBES Nomor 12/Pid.B/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 12/Pid.B/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian dengan pemberatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Budi S |
Hakim Anggota | Galuh Rahma Esti, Nani Pratiwi |
Panitera | Sutriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Ajung Toni Bin Wasman, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Doosbook Handphone merek Samsung;- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah;- 1 (satu) buah Handphone kecil warna hitam merek Samsung;Dikembalikan kepada pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya. Tbk (Alfamart);- 1 (satu) Unit KBM Toyota Agya Warna Kuning, Nopol: G-8841-AZ, Tahun 2018, No. Rangka: MHKA4GA5JJJ024361, No. Mesin: 3NRH321272, An. Pemilik WIBOWO Alamat Kedungkelor 02/04 Warureja Kab. Tegal, berikut kunci dan STNKnya;Dikembalikan kepada Penunut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Suparhan Bin Suja, dkk. yang lain;- 1 (satu) Lembar potongan Galvalum warna perak;- 2 (dua) buah potongan Kalsiboard yang ada potongan besi Holo;- 1 (satu) lonjor Bambu dengan panjang + 6 meter;- 1 (satu) gulung Tali Tambang warna putih + 11 meter;- 3 (tiga) buah Karung;- 1 (satu) buah Gunting dengan gagang warna kuning;- 1 (satu) buah Tang;- 1 (satu) buah Handphone android warna merah merek OPPO;- 2 (dua) buah Kunci pass;- 1 (satu) buah Topi warna hitam;- 1 (satu) buah penutup kepala / sebo warna hitam;- 1 (satu) buah Handphone android warna hitam merek Samsung;- Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2021/PN Bbs
Statistik5815