- Menyatakan Terdakwa I Aris Setiawan Als Aris Bin Agus Suwarno dan Terdakwa II Bagas Handika Als Bagas Bin Samsuri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan terhadap Terdakwa II tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,82 gram (berat bersih 0,63 gram);
- 1 ( satu ) lembar potongan plastik hitam;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda CB 150R warna hitam Nopol DA 2388 MG;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Aris Setiawan Als Aris Bin Agus Suwarno; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik4822