- Menyatakan Terdakwa I Gede Agus Bayu Andi Sucipta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TABANAN Nomor 74/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Adhi Yatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah DK 5504 GAD beserta kunci kontak; - 1 (satu) Buah HP MERK EVERCROS warna hitam; - 1 (satu) buah kasur lantai warna merah; - 1(satu) potong celana jeans panjang warna biru; - 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah hp evercros warna abu-abu; - 1 (satu) potong celana pop motif bunga warna merah dan hijau; - 2 (dua) potong celana dalam wanita warna putih dan merah muda; - 1 (satu) potong celana jeans panjang selutut warna biru; - 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam; - 1 (satu) potong baju lengan pendek warna hitam; - 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu; Dikembalikan Kepada Saksi Ida Ayu Nyoman Suryaningsih Putri; - 1(satu) buah sprei warna merah muda motif bunga; Dikembalikan kepada saksi Ni Komang Ratna Dewi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik3516