- Menyatakan Terdakwa Dedi Irwanto Alias DI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Irwanto Alias Di tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika shabu yang dikemas dengan plastik klip transparan;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik kosong;
- 2 (dua) pipet plastik berbentuk scop;
- 1 (satu) ikat pipet plastik;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah jarum suntik;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk CONSINA;
- 1 (satu) buah kotak Hp merk PRINCE;
- 1 (satu) buah layar monitor merk ACER;
- 1 (satu) buah digital DVD warna hitam;
- 3 (tiga) buah kemera CCTV;
- 1 (satu) buah kamera kecil;
- 1 (satu) buah hardisk;
- 1 (satu) buah memori;
Putusan PN KISARAN Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Kis |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2019/PN Kis
Statistik2910