- Menyatakan Terdakwa AWI Bin MAMMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam berisikan 1 (satu) kilo paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 5 (lima) ball paket narkotka jenis shabu;
- 1 (satu) ball paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah termos nasi warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam milik AWI (082260151305);
- 1 (satu) Sachet bening berisikan banyak sachet kosong
- 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha mio sporti warna hitam;
Putusan PN PINRANG Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama RAMON Bin HASAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2020/PN Pin
Statistik800