- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tatacara hukum Agama Kristen Protestan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2011 di Gereja Pentekosta di Indonesia (GpdI) Medan dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1209-KW-02082018-0001 tanggal 2 Agustus 2018 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1209-KW-02082018-0001 yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2018 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahhan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan 4 (empat) orang anak dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Nama : Joshua Efrata Samosir, tempat/tgl. lahir : Kisaran, 21 Juni 2012, umur 8 tahun, agama Kristen, jenis kelamin Laki-laki;
- Nama : Jonathan Gilbert Samosir, tempat/tgl. lahir : Kisaran, 08 September 2013, umur 7 tahun, agama Kristen, jenis kelamin Laki-laki;
- Nama : Joevanca Amourey ZA Samosir, tempat/tgl. lahir : Kisaran, 18 April 2015, umur 5 tahun, agama Kristen, jenis kelamin Perempuan;
- Nama : Jordan Pray Noel Samosir, tempat/tgl. Lahir : Kisaran, 13 Desember 2017, umur 2 tahun 6 bulan, agama Kristen, jenis kelamin Laki-laki;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan uang nafkah (biaya hidup) kepada keempat anaknya sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sampai anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Kisaran atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk olehnya untuk mengirim satu helai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan untuk dicatatkan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat ke dalam buku register yang berjalan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.460.000.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN KISARAN Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Kis |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam asuhan, penjagaan dan pemeliharaan Penggugat, dengan ketentuan Tergugat diberi hak untuk melihat dan mengunjungi anak tersebut setiap saat sesuai dengan waktu yang patut dan layak; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2020/PN Kis
Statistik657