- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat tanah milik Penggugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: M312/SK, tanggal 12 November 2003 atas nama Penggugat;
- Akta Jual Beli Nomor: 12/2008 tertanggal 27 Februari 2008 yang dibuat oleh PPAT Kabupaten Yapen Waropen atas nama MEIFERA VIRTANTI, S.H. antara Penggugat sebagai pembeli dan JOHNNY ANTONIO sebagai penjual;
- Kwitansi Jual Beli Tanah, tanggal 16 April 2007 antara Penggugat sebagai Pembeli dan JOHN ANTONIO sebagai Penjual;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 8 Maret 2007 yang dibuat oleh UNANE SIMSON;
- Surat Keterangan Bukti Pemilikan Tanah Bekas Hak Milik Adat Nomor: 4112/63/SPT/III/2007 tanggal 08 Maret 2007 yang dibuat oleh Kepala Kampung Warari, Distrik Yapen Selatan BERNARD WAAY;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 08 Maret 2007 yang dibuat oleh UNANE SIMSON;
- Sebelah Utara berbatas : G.S No. 732/1991;
- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Adat;
- Sebelah Barat berbatas : Jalan;
- Sebelah Timur berbatas : Tanah Adat
Putusan PN SERUI Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Sru |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Emillia Christina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (on recht matigedaad); 5. Menetapkan Penggugat sebagai Pemilik sebidang tanah dengan luas 420 m2 yang terletak di Kalidingin, Kampung Warari, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan batas-batas sebagai berikut : Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: M312/SK tertanggal 12 November 2003 atas nama Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Tergugat, atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Tergugat, untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat seketika itu juga sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga, dan bila perlu menggunakan aparat keamanan Republik Indonesia; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.026.000,00 (dua juta dua puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Sru
Statistik840