- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Als ASIONG Als KULUK terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa GUNAWAN Als ASIONG Als KULUK selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdawa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan ikan lele sebanyak 2591 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.32.387.500 (tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tertanggal 16 Agustus 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan pelet ikan sebanyak 6000 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.45.900.000.- (empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 04 November 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan pelet ikan sebanyak 5000 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.38.250.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 18 November 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan pelet ikan sebanyak 4.500 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.39.600.000.(tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 28 November 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan ikan lele sebanyak 1140 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.13.650.000(tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 16 November 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan ikan lele sebanyak 3184 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.38.208.000(tiga puluh delapan juta dua ratus delapan ribu rupiah) tertanggal 17 November 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan ikan lele sebanyak 3285 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.39.420.000(tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 22 November 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan ikan lele sebanyak 680 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.7.140.000(tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) tertanggal 2 Desember 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan ikan lele sebanyak 824Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.8.652.000(delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) tertanggal 02 Desember 2020,
- 1(Satu) Lembar Bon pengambilan ikan lele sebanyak 3568 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.44.600.000 (empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 02 Desember 2020,
- 1(satu) Lembar Bon pengambilan ikan lele sebanyak 1031 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp.12.887.500,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tertanggal 05 Desember 2020.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BINJAI Nomor 181/Pid.B/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 181/Pid.B/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti Monang Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada ERWIN |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2021/PN Bnj
Statistik390