Putusan PN TUBEI Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tub |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Hezkiel Siboro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adella Sera Girsang, Br Hakim Anggota Jona Agusmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan demi hukum perkawinan antara Penggugat dr. Lamriwati Pakpahan dan Tergugat Erikwanto Sinaga, S.P. yang dilangsungkan di depan Pemuka Agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. H. Simamora pada tanggal 24 Oktober 1997 yang telah dicatatkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 160/2002 tanggal 7 Agustus 2002 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan terhadap anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu: - Yohana Liunaruly Sinaga, Perempuan, tempat lahir Medan Tanggal 14 April 1998, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2.561/2002 tanggal 07 Agustus 2002; - Frederic Erwas Sinaga, Laki laki, tempat lahir Pematang Siantar Tanggal 22 Agustus 1999, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2560/2002 tanggal 7 Agustus 2002; - Petra PH Sinaga, Laki laki, tempat lahir di Bengkulu Tanggal 20 April 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 049/TAMB/L/2008 tanggal 10 April 2008; kepada Penggugat selaku ibu kandungnya; 4. Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar tentang Putusan Perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tubei atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk kepentingan Akte Perceraian Penggugat dan Tergugat dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan satu helai lagi salinan Putusan tersebut dikirimkan pula kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar untuk dicatat perceraian Penggugat dan Tergugat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1/Pdt.G/2021/PN Tub
Statistik9628