- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASEHAT HUKUIMNYA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAHPUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDANTANGGAL 22 APRIL 2021, NOMOR3589/PID.SUS/2020/PNMDN., YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA DIRI TERDAKWA, SEDANGKAN AMAR YANG SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA VICTOR YUDHA ARITONANG ALIAS VIKTOR ALIAS ARITONANGTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM,SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA VICTOR YUDHA ARITONANG ALIAS VIKTOR ALIAS ARITONANGOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA AVANZA WARNA HITAM NO. POL. B 2436 SKQ;
- 3 (TIGA) KARUNG GONI WARNA PUTIH;
- 23 (DUA PULUH TIGA) BUNGKUS PLASTIK DALAM KEMASAN WARNA HIJAU MUDA BERTULISKAN GUANYINWANG BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU YANG KESELURUHANNYA SEBERAT 23.000 (DUA PULUH TIGA RIBU) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE (HP) MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR KARTU / SIM CARD 081263161709;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADANEGARA SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasehat Hukuimnya dan Jaksa Penuntut Umum;
- MengubahPutusan Pengadilan Negeri Medantanggal 22 April 2021, Nomor3589/Pid.Sus/2020/PNMdn., yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa, sedangkan amar yang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa VICTOR YUDHA ARITONANG Alias VIKTOR Alias ARITONANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,sebagaimana dakwaan alternatif pertama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICTOR YUDHA ARITONANG Alias VIKTOR Alias ARITONANGoleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam No. Pol. B 2436 SKQ;
- 3 (tiga) karung goni warna putih;
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau muda bertuliskan GUANYINWANG berisi Narkotika jenis shabu yang keseluruhannya seberat 23.000 (dua puluh tiga ribu) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu / sim card 081263161709;
- Membebankan biaya perkara kepadaNegara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1199/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1199/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Brparlindungan Sinaga |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA DANIEL EDI JOHANNES ALS DANIL; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara Daniel Edi Johannes Als Danil; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1199/PID.SUS/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1199/PID.SUS/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1199/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik5341