- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JABALNUR PAING Alias MOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat otentik?.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap salinan Penetapan Pengadilan Nomor : 77/Pdt.P/2018/PN.Tim atas nama PAULUS AMOKO;
- 1 (satu) rangkap salinan Penetapan Pengadilan Nomor : 50/Pdt.P/2018/PN.Tim atas nama SUMIATI.
- 1 (satu) rangkap salinan Penetapan Pengadilan Nomor : 77/Pdt.P/2018/PN.Tim atas nama ADOLF KAMBAYONG;
- 1 (satu) rangkap salinan Penetapan Pengadilan Nomor : 50/Pdt.P/2018/PN.Tim atas nama OKTOPINA NAWIPA.
- 1 (satu) rangkap sertifikat tanah atas nama SUMIATI;
- 1 (satu) unit Printer Canon IP 2770 warna biru;
- 1 (satu) unit labtob merk Aser;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 68/Pid.B/2019/PN Tim |
|
Nomor | 68/Pid.B/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti: Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Kota Timika melalui Bapak FRANDS A. SULLI, SH sebagai Panitera pada pengadilan Negeri Kota Timika. Dikembalikan kepada yang berhak. Dikembalikan kepada pengadilan Negeri Kota Timika melalui Bapak BUDDI, SH sebagai Panitera Muda Pidana Pada Pengadilan Negeri Kota Timika. |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2019/PN Tim
Statistik900