- Menyatakan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam silver dengan Nomor Polisi BM 2850 RS dengan Nomor Rangka: MH 32P20088K862003 dan Nomor Mesin : 2P2-799889;
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam silver dengan Nomor Polisi BM 2850 RS dengan Nomor Rangka: MH 32P20088K862003 dan Nomor Mesin : 2P2-799889, STNK atas nama Herwanto;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam, Nomor Polisi BA 6684 BT, dengan Nomor Rangka: MH328D406BK130206 dan Nomor Mesin : 28D3129783.
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, Nomor Polisi : BA 6684 BT, dengan Nomor Rangka: MH328D406BK130206 dan Nomor Mesin: 28D3129783, STNK atas nama Firdaus;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio;
- 1 (satu) buah kunci letter Y dan
- 1 (satu) buah anak kunci letter Y yang pada bagian ujungnya sudah dipipihkan;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 52/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prama Widianugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustia Wulandari, Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmina Rindani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Ewi Wardi Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Yusrizal. Dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik9718