- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Hamdani Kambose bin Yusuf Kambose) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (Nida Kodobo binti Rahel Kodobo) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai;
- Menetapkan Hak Asuh (hadhanah) kedua orang anak Pemohon dan Termohon masing-masing bernama Aslam Kambose, laki-laki, umur 8 tahun dan Aska Aqilah Sahroh Kambose, perempuan, umur 3 tahun, diasuh secara bersama Pemohon dan Termohon;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon;
- Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang seharga 1 (satu) gram emas yang berlaku di wilayah Halmahera Utara yaitu seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah iddah dan mut?ah tersebut di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua orang anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi masing-masing bernama Aslam Kambose, laki-laki, umur 8 tahun dan Aska AqilaSahroh Kambose, perempuan, umur 3 tahun, sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, jumlah yang ditetapkan tersebut di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA MOROTAI Nomor 111/Pdt.G/2021/PA.MORTB |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2021/PA.MORTB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MOROTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ifa Latifa Fitriani |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Muchammad Aqib Junaidi, Hakim Anggota Ardhian Wahyu Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Salmawati Mulaitjim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2021/PA.MORTB.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2021/PA.MORTB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2021/PA.MORTB
Statistik3816