Putusan PTA MAKASSAR Nomor 101/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor : 3/ Pdt.G / 2021/PA Batg., tanggal 04 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan anak bernama Anak B (umur 2 tahun) berada di bawah hadhanah Penggugat selaku ibunya dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat selaku ayahnya bertemu dengan anak tersebut 3. Menetapkan anak bernama B (umur 7 tahun) dan anak B (umur 4 tahun) berada dibawah hadhanah Tergugat/ayahnya dengan kewajiban kepada Tergugat untuk memberikan akses kepada Penggugat selaku ibunya bertemu dengan anak tersebut :4. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada anak yang bernama Muh. Abdian Bhayangkara bin Syafaruddin B (umur 2 tahun) sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 10% (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun) ;5. Menetapkan objek sebagai berikut:a. Uang hasil penjualan mobil Toyota Yaris tahun 2007 berwarna hitam dengan nomor Polisi DD 1428 XH senilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah ) ;b. 1 (satu) unit TV 21 Inch merek LG ;c. 1 (satu) unit AC merek SHARP ; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;6. Menetapkan harta bersama tersebut (setengah) bagian adalah milik Penggugat dan (setengah) bagian adalah milik Tergugat ;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari harga mobil Yaris Tahun 2007 diktum 5 huruf (a) kepada Penggugat sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ;8. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama dalam diktum angka 5 huruf (b) dan (c) tersebut secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan setengah bagian milik Penggugat dan setengah bagian milik Tergugat ;9. Menyatakan gugatan Penggugat atas 1 (satu) unit rumah BTN.Erkam Indah Tanetea, Desa Nipa-Nipa, Kecmatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tidak dapat diterima;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hutang atas nama Penggugat dan Tergugat pada BRI Cabang Bantaeng dengan plafond sejumlah Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) adalah hutang bersama ;3. Menyatakan Penggugat telah membayar cicilan kredit pada BRI Cabang Bantaeng sejak Agustus 2020 (setelah perceraian) sampai bulan Maret 2021 atau selama 8 bulan x Rp3.984.900.00 = Rp31.879.200,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dari Rp31.879.200,00 = Rp15.939.600,00 (lima belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;5. Menyatakan sisa hutang Penggugat dan Tergugat melalui cicilan sejak bulan April 2021 sampai berakhir kredit (11 tahun) pada BRI Cabang Bantaeng, masing-masing separuh bagian hutang yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab Penggugat dan Tergugat untuk melunasi ;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik6422