- Menyatakan Terdakwa I. FAMUDJI alias ANJANG anak laki-laki dari SIONG SEN, Terdakwa II. HERMAN alias ACIN bin CIA JIN FUI, Terdakwa III. MIAU CIN alias ACHIN anak laki-laki dari FAT THUNG dan Terdakwa IV. SURATNA alias ANA anak perempuan dari AJONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mempergunakan kesempatan permainan judi?sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanipara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak persegi empat warna biru;
- 4 (empat) kotak kartu remi merk I-Grade warna merah yang belum dipergunakan;
- 4 (empat) kotak kartu remi merk I-Grade warna hitam yang belum dipergunakan;
- 4 (empat) kotak kartu remi merk I-Grade warna merah yang telah dipergunakan;
- 2 (dua) kotak kartu remi merk I-Grade warna hitam yang telah dipergunakan;
- Uang sebesar Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 358/Pid.B/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 358/Pid.B/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.B/2019/PN Ktp
Statistik615