- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mohammad Idris Hamzah bin Muksin Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Zubaidah binti H. Ilyas Nampira) di depan sidang Pengadilan Agama Kupang;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 4 Agustus 2021 sebagai berikut :
- Pemohon dan Termohon sepakat hak asuh 2 (dua) orang anak yaitu :
- Wirya Sutaprawira Hamzah, laki-laki, lahir di Kalabahi tanggal 22 September 2006,
- Fachri Maulana Hamzah, laki-laki, lahir di Kalabahi tanggal 22 Februari 2010,
- Pemohon dan Termohon sepakat hak asuh 2 (dua) orang anak yaitu :
- Termohon wajib memberikan kesempatan dan tidak menghalangi Pemohon untuk berkomunikasi, bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak sebagaimana tersebut pada angka 3.1. dengan terlebih dahulu memberitahu kepada Termohon dengan batasan-batasan yang disepakati bersama oleh Pemohon dan Termohon yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak;
- Pemohon bertanggung jawab memberikan nafkah kepada kedua orang anak sebagaimana tersebut pada angka 3.1. melalui Termohon dengan memberikan seluruh gaji dan tunjangan remunerasinya sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), sedangkan biaya pendidikan pada Perguruan Tinggi menjadi tanggung jawab Pemohon;
- Apabila biaya sebagaimana tersebut pada angka 3.3 tidak mencukupi atau dikarenakan suatu sebab dibutuhkan biaya lebih atau tambahan, atau sebaliknya apabila karena suatu kondisi Pemohon membutuhkan biaya yang karenanya tidak mampu lagi memberikan biaya sejumlah sebagaimana tersebut pada angka 3.3, maka Pemohon dan Termohon sepakat untuk mengkomunikasikannya lebih lanjut.
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
- Mut?ah berupa gelang emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 20 (dua puluh) gram,
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA KUPANG Nomor 60/Pdt.G/2021/PA.KP |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PA.KP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martina Lofa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Latif, Ibr Hakim Anggota Fauziah Burhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah Mahben |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
diberikan kepada Termohon selaku ibu kandung; sebelum ikrar talak dilaksanakan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan