Putusan PTA SURABAYA Nomor 288/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 288/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Basuni, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | M. Khusnul Yakin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1326/Pdt.G/2020/PA.Bkl, tanggal 18 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Sya?ban 1442 Hijriyah; Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain suhgro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta-harta sebagai berikut:2.1. 1 (satu) unit Mobil L.300, Tahun 1995 dengan Nomor Polisi W 1028 NQ, Warna Hijau;2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMax, dengan Nomor Polisi L 2720 YO;2.3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Satria F 150, dengan Nomor Polisi M 2008 HF;2.4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2017, dengan Nomor Polisi 2006;Adalah Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum Nomor 2 angka 2.1 sampai dengan angka 2.4;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian dan menyerahkan atas harta bersama tersebut pada diktum Nomor 2 angka 2.1 sampai dengan angka 2.4 dengan masing-masing mendapat (seperdua) bagian, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dijual dimuka umum melalui lelang;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi posita angka 5.a, berupa : 1 (satu) unit bangunan rumah terletak di Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dengan taksiran senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 288/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1326/Pdt.G/2020/PA.Bkl
Banding : 288/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik5619