- Menyatakan Terdakwa ISMAIL Alias MAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pyrex yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah botol plastik kecil berisi air yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang ditutupi dengan pipet plastik warna merah dan merah muda, diduga sebagai bong;
- 1 (satu) buah plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y50 warna Silver dengan nomor Simcard 085253530928;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok filter black;
- 1 (satu) buah pemantik warna biru;
- 1 (satu) buah pemantik warna hijau;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna putih;
- 2 (dua) buah pipet plastik bening diduga sebagai alat sekop;
- 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam yang pada bagian atas tertuliskan Polo Authentik Pack;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam merek Black Fire;
Putusan PN MAUMERE Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Mme |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widyastomo Isworo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Herawaty, Br Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Asan Geli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Mme
Statistik1090