- MenyatakanTerdakwaANDI BEMALA alias ANDI bin BAHARUDIN(alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemufaktan jahat, secara melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu milyarrupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat seberat 0,25 gram bruto;
- 1 (satu) paket besar Kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat seberat 119,15 gram bruto;
- 1 (satu) paket besar Kristal warna putih Narkotika jenis sabu dari keterangan terdakwa ANDI BEMALA alias ANDI bin BAHARUDIN adalah tawas bercampur gula batu dengan berat seberat 157,92 gram bruto;
- 1 (satu) buah tempat permen XYLITOL warna hijau;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah tabung keca kecil;
- 1 (satu) buah celana panjang jean warna biru;
Putusan PN KETAPANG Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2019/PN Ktp
Statistik436