Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 29/Pid.B/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Norman Juntua |
Hakim Anggota | Erico Leonard Hutauruk., Catur Alfath Satriya. |
Panitera | Usaha Sembiring. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.3. Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Muhammad Anwar dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa Muhammad Anwar tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4(empat) buku tafsir mimpi;- 2 (dua) lembar kertas warna kuning dan 1 (satu) lembar kertas putih diduga berisikan catatan pasangan nomor judi jenis KIM;- 25 (dua puluh lima) lembar kertas kosong;- 2 (dua) buku merek Dodo warna orange diduga berisikan catatan pasangan nomor judi jenis KIM;- 2 (dua) kertas warna coklat diduga berisikan catatan nomor judi jenis KIM, 1 (satu) lembar catatan kertas kecil diduga pasangan nomor judi jenis KIM;- 2 (dua) buah pulpen warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- 18(delapan belas) lembar uang pecahan Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah);- 40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp5.000,00(lima ribu rupiah);- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp2.000,00(dua ribu rupiah);- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp1.000,00(empat ribu rupiah);- 3 (tiga) logam uang pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Mdl
Statistik5529