- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah secara Agama Kristen Protestan di Jemaat GKI Eben Haezer Rufei Sorong pada tanggal 14 April 2000 dan telah dicacatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Sorong pada tanggal 11 Januari 1999, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 75.yo.1936.607, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan ke- 4 (empat) orang anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat, yaitu masing ? masing bernama :
- MAIKEL ORIDEK RUMAROPEN, Anak Laki-Laki lahir di Sorong, pada tanggal 08 Mei 2000 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1933 No.75 Yo.1936 No. 607
- STEFANDRI ABRAHAM RUMAROPEN, Anak Laki ? Laki lahir di Sorong pada tanggal 27 September 2002 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 75 Yo.1936 No.607
- CHRISTIANO MAMBRI RUMAROPEN, anak Laki ?Laki lahir di Sorong pada tanggal 11 Juli 2010 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 9271-LT- 05102011 - 0008
- ALEXANDRO SAMPARI RUMAROPEN, anak Laki ? Laki Lahir di Sorong pada tanggal 15 Agustus 2014 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 9271-LT- 19012015-0032
Putusan PN SORONG Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Hakim Anggota Dinar Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Enika Inda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam Pengasuhan/Perwalian Penggugat hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri; 4.Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sorong untuk mengirimkan turunan putusan resmi dari putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai ke Kantor Catatan Sipil Kota Sorong untuk dicatatkan dan didaftar dalam registrasi yang tersedia untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akte Perceraian masing-masing; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2020/PN Son
Statistik5820