- Menyatakan Terdakwa I Wayan Tenang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,16 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,14 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar kertas rokok warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih lengkap dengan 2 (dua) Simcard;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam DK 5923 PK;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam DK 5923 PK atas nama pemilik I WAYAN TENANG;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik2311