- Menyatakan Termohon PKPU / PT.KNN Konstruksi Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Batam, beralamat kantor di di 111 Foodpoint, Pasar Mitra Raya 2 Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, 29444, Kepulauan Riau, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat dan menunjuk Dahlia Panjaitan, S.H., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan PT.KNN Konstruksi Indonesia;
- Mengangkat dan menunjuk :
- Khairul Insan, S.H., Kurator/Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-32AH.04.03-2020 tertanggal 16 Januari 2020, beralamat kantor Dwipo Lubis Baskoro & Partners Plaza SUA, 3rd Floor Jalan Prof.Dr.Soepomo, SH. No.27 Jakarta;
- Suryani Mangisi Hutajulu, S.H.,CLI, Kurator/Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-333AH.04.03-2019, beralamat kantor RHP (Rony Hutajulu & Partner) law Office Plaza Basmar 4 Lt.2b R.2.5 Jalan Mampang Prapatan raya Nomor 106 Jakarta Selatan 12760;
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Selaku Tim Kurator dalam proses Kepailitan PT. KNN Konstruksi Indonesia (Dalam Pailit) untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Kepailitan dan PKPU; 4. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dibebankan kepada PT. KNN Konstruksi Indonesia (Dalam Pailit) ; 5. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ; 6. Menghukum Termohon PKPU / PT. KNN Konstruksi Indonesia (Dalam Pailit)untuk membayar ongkos sebesar Rp.2.688.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Statistik11644