- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat rekonvensi/Tergugat dalam konvensi dengan Tergugat rekonvensi/Penggugat dalam konvensi putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi (Ic. PT. Securindo Packatama Indonesia) untuk membayarkan hak-hak Penggugat rekonvensi/Tergugat dalam konvensi (Ic.Windy Juwita) berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upah bulan April 2020 sampai dengan November 2020 dengan total sebesar Rp.63.961.672,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Upah bulan April 2020 s/d November 2020 = Rp.19.380.000,00
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 330/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 330/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : Rp.3.230.556,00 X 9 = Rp.29.075.004,00 Rp.3.230.556,00 X 3 = Rp. 9.691.668,00 + Rp.38.766.672,00 Rp.38.766.672,00 X 15 % = Rp. 5.815.000,00 + Total = Rp.44.581.672,00 DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik450