- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Perkawinan antara PenggugatKonvensi dan TergugatKonvensiputus karena Perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kolaka agar mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten kolaka untuk pencatatan seperlunya mengenai adanya perceraian ini;
- Menetapkan hak perwalian terhadap 2 (dua) orang anak yang diperoleh selama pernikahan antara Penggugat Rekonvensi ada pada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan aset aset sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Desa Lalonaha Kec. Wolo, Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1 Hektare kebun cengkeh di kec. Wolo, Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Residen Fathir, Jl. Arung Teko Sudiang.
- 5. Sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
- 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan untuk 2 (dua) orang anak dipikul seluruhnya oleh Tergugat Rekonvensi selaku ayahnya sebesarminimal Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)setiap bulannya yang diserahkan pada Penggugat Rekonvensi;7
- 7. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KOLAKA Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Kka |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Fauzi Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Kartika Yudha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp556.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Kka
Statistik14642