- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 16 Nopember 2012 dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 7 Juli 2021 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor.5107-KW-07072021-0001 adalah Sah dan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Tergugat untuk pengasuhan terhadap anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
Putusan PN AMLAPURA Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Karyasa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: --- I WAYAN WIRA JUNIARTA,Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat dan Tanggal Lahir,Karangasem,07-06-2013,Umur 8 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor.5107-LT-17042018-0040 Tertanggal 7 juli 2021; Dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ibu kepada anak tersebut tanpa halangan pihak manapun 5.Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencatatkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik6913