- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang dilaksanakan secara Agama Hindu dan hukum adat Bali, pada tanggal 9 September 2010, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangasem sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 2124/CS/2010 tanggal 4 Oktober 2010, adalah perkawinan yang SAH dan PUTUS karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan pengasuhan terhadap anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- a) Ni Putu Ratih Kirana Maheswari lahir tanggal 27 Juli 2012
- b) I Made Abi Kayana Bashita lahir tanggal 10 Juli 2016.
- c) I Komang Agastya Giri Bashita lahir tanggal 29 September 2018
Putusan PN AMLAPURA Nomor 144/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti K Pasek Putra Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: tinggal bersama pihak Tergugat serta tetap memberikan kesempatan penuh dan tanpa batas kepada pihak Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut tanpa halangan pihak manapun. 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencatatkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 410.000,-(Empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik7616