- Menyatakan Terdakwa RISNAWATI Alias WATI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan no simcard 082196521984;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Kuning dengan no simcard 081248688900;
- 1 (satu) buah timbangan merk Camry;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu;
- 1 (satu) buah tempat es cream;
- 1 (satu) buah jaket warna coklat;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam bekas pembungkus paketan shabu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Tim |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2020/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Khusnul Fauzi, Br Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ryan Steven S, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 78/Pid.Sus/2020/PN Tim
Statistik600