Putusan PN BANGLI Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 7 September 2011, dipuput oleh Pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Susun, dilaksanakan di rumah tergugat di Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Pradana dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 269/SUSUT/WNI/2013 tanggal 21 Mei 2013, adalah Sah Putus karena Perceraian; 4. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 495.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik3917