Putusan PN SAROLANGUN Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Srl |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukumtanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raymon Haryanto |
Hakim Anggota | Reindra Jasper H. Sinaga, Br . Dzakky Hussein |
Panitera | Erick Reida Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak datang menghadap;2. Memutus perkara ini secara bij verstek;3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Penggugat atas Objek Perkara sebagaimana telah disebut oleh Pengggugat dalam Posita Gugatannya;5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Yang Sah atas Objek Perkara yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Pemuncak Kec. Cerminan Gedang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, ukuran Lebar 35 (tiga puluh lima) meter Panjang 40 (empat puluh) meter dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan : DailamiSebelah Selatan berbatasan dengan : SanusiSebelah Timur berbatasan dengan : Sanusi Sebelah Barat berbatasan dengan : Yunus6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kondisi tanah seperti sedia kala menjadi rata dan bisa ditanami kembali;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.272.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Srl
Statistik9653