Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Hakim Anggota R Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Albert C.i. Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Endri Rosdianto dan terdakwa II Septian Ade Putra als Oboy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Endri Rosdianto dan terdakwa II Septian Ade Putra als Oboy dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus rokok ?sampoerna mild? berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1129 gram;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 4771 K/Pid.Sus/2021
Banding : 138/PID.SUS/2021/PT.DKI
Statistik315