- Menyatakan Terdakwa MUH. SYUKUR RANI, S.E., alias IPUNK bin H. RANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana Dakwan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi Showroom Triputra Motor Tanggal 24 Oktober 2012 sejumlah sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh saudara Muh. Syukur Rani, SE.,
- 1 (satu) lembar kwitansi Showroom Triputra Motor Tanggal 02 November 2012 sejumlah sebesar Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh saudara Muh. Syukur Rani, SE.,
- 1 (satu) lembar kwitansi 11 Desember 2012 sejumlah sebesar Rp 127.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani oleh saudara Muh. Syukur Rani, SE. bermerterai 6.000,
- 1 (satu) lembar surat peryataan bermerterai 6.000 tertanggal 26 Januari 2017 yang ditandatangani oleh saudara Muh. Syukur Rani, SE.,
- 1 (satu) lembar surat peryataan bermerterai 6.000 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditandatangani oleh saudara Muh. Syukur Rani, SE.,
Putusan PN PALOPO Nomor 27/Pid.B/2021/PN Plp |
|
Nomor | 27/Pid.B/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Winarso, Br Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Bulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi An.IRWAN WIRAWAN Alias KO HAI; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2021/PN Plp
Statistik760