- Menyatakan Terdakwa Suherman alias Tuwo bin Samsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah pipet berbahan kaca;
- 2 (dua) buah alat sedot yang terbuat dari bahan plastik;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari bahan plastik;
- 1 (satu) buah bungkus plastik berwarna putih merek C-tik yang berisikan 6 (enam) buah plastik c-tik berukuran sedang dan 5 (lima) buah plastik c-tik berukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Oppo A92;
- 1 (satu) buah botol minuman (bong) terbuat dari bahan plastik merek pocari sweat;
- 1 (satu) buah handphone merek vivo warna hitam;
Putusan PN Penajam Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda, Hakim Anggota Artha Ully |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Syahrullah bin Abdullah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Pnj
Statistik3914