- Menyatakan Terdakwa JONI YANTO Alias GUNTUR Bin (Alm) SUMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONI YANTO Alias GUNTUR Bin (Alm) SUMANTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) potong pipa Separator terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 2 m (dua meter)
- 2 (dua) potong pipa separator terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 1,5 m (satu koma lima meter) ;
- 1 (satu) buah Gergaji Besi lengkap dengan rangkai gergaji warna kuning dan gagang berwarna hitam
- 1 (satu) buah Sekop Warna Putih berkarat
- 1 (satu) buah kunci Tang penjepit terbuat dari besi putih stenlees
- 1 (satu) buah Tas kain warna putih merk API ASTIC BAG dengan tali warna hijau
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih Dengan Nopol KU 2068 GT.
Putusan PN TARAKAN Nomor 414/Pid.B/2020/PN Tar |
|
Nomor | 414/Pid.B/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Br Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Pertamina EP Tarakan melalui Saksi SARDIYONO Bin (Alm) NURDIN atau Saksi ISKANDAR Bin (alm) SALMAN atau Saksi MUHAMMAD DAMHARI Bin (alm) KOMARI. Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pid.B/2020/PN Tar
Statistik320